Bapak Pendeta yang baik,
Saya bermaksud mengajukan beberapa pertanyaan:
1. Jika sepasang pengantin yang sedianya diberkati di GKI PI tiba- tiba mengaku bahwa mereka telah melakukan hubungan seks pranikah (atau bahkan telah hamil), apakah GKI PI akan meneruskan proses pemberkatan mereka? Apa yang harus dilakukan kedua calon pengantin agar tetap bisa menikah, atau bahkan tetap diberkati di GKI PI?
2. Apakah GKI PI melayani pernikahan ulang (tidak bercerai mati, dan hendak menikah kembali dengan calon pasangan yang lain)? Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yang akan menikah ulang?
Demikian pertanyaan yang saya teruskan dari persoalan-persoalan yang saya temui di antara jemaat. Saya tidak mengalami ‘kecelakaan’ itu, dan saya juga tidak akan menikah ulang. Terima kasih atas kesediaan Bapak menjawab dan memberi pencerahan kepada saya dan jemaat yang lain.
(Andreas Nugraha)
Jawab:
Saudara Andreas yang baik,
1. Ketika calon pengantin diketahui telah melakukan hubungan seks pranikah atau bahkan sudah hamil, maka proses pernikahan ditunda untuk sementara. Selanjutnya dilakukan percakapan pastoral dengan calon pengantin oleh pendeta yang akan melayani pernikahan tersebut dengan didampingi satu pendeta lain.
Setelah calon pengantin menyelesaikan percakapan pastoral dan keduanya menyadari kesalahan mereka serta berkomitmen untuk memasuki pernikahan bersama Tuhan, maka proses pernikahan itu dapat dilanjutkan di GKIPI.
2. GKI pada dasarnya tidak pernah menyetujui adanya perceraian. Hal ini selalu diucapkan oleh pendeta GKI yang melayani pernikahan: “Apa yang telah disatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia.” Namun GKI juga tidak menutup mata terhadap fakta adanya perceraian. Karena itu pernikahan ulang di GKI adalah sebuah proses pastoral (pendekatan penggembalaan) kepada calon pengantin yang pernah bercerai, berdasarkan kasih dan anugerah Allah yang memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang pernah gagal dalam pernikahan mereka.
Karena itu, tidak semua pernikahan ulang dapat dilaksanakan di GKI, semua amat tergantung dari percakapan pastoral yang dilakukan oleh 2 pendeta.
Berdasarkan hasil percakapan pastoral tersebut, pendeta memberi rekomendasi apakah pernikahan ulang dapat dilaksanakan di GKI. Rekomendasi tersebut harus disetujui dalam persidangan majelis jemaat (PMJ). Jika PMJ menyetujui, maka pernikahan ulang dapat dilaksanakan di GKI, setelah calon pengantin dibimbing untuk belajar dari kesalahannya di masa lalu, dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat terjadi berkaitan dengan pernikahan ulang yang dijalaninya.Jadi, pernikahan ulang di GKI bukan soal dapat atau tidak dapat dilaksanakan. Semua amat bergantung dari percakapan pastoral yang dilakukan oleh 2 pendeta.
Demikian jawaban saya, semoga membantu pemahaman Sdr. Andreas.•
Pdt. Em. Rudianto Djajakartika